Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mendukung pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bahwa kewenangan Ikatan Dokter Indonesia mengatur izin praktik kedokteran dikaji ulang.
Setelah terjadi polemik rekomendasi pemberhentian Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI, menurut Rahmad, sekarang waktunya untuk menyempurnakan lagi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Saya kira ada momentum yang baik ya hiruk pikuk terhadap IDI ini menjadi momentum baik untuk penyempurnaan UU Pendidikan Kedokteran maupun UU Praktik Kedokteran," kata Rahmad, Jumat (1/4/2022).
Rahmad mengatakan ada banyak isu mesti diangkat dalam revisi kedua UU, salah satunya mengenai pemberhentian izin kedokteran menjadi domain negara, bukan lagi kewenangan organisasi profesi seperti IDI.
Baca Juga: Dipecat IDI, Dokter Terawan Masih Praktik Suntik Wakil Ketua MPR Vaksin Nusantara
"Jadi mengembalikan roh semangat yang menjadi tangung jawab regulasi dalam hal ini pemerintah. Namanya izin praktik logikanya kan dari pemerintah, sedangkan untuk mendapatkan itu kan harus menjadi anggota IDI di saat IDI pun di dalam UU bersifat sukarela. Tetapi ketika ikut berpraktik harus rekomendasi yang harus wajib hukumnya menjadi peserta anggota dari IDI," katanya.
Menurut Rahmad dalam revisi UU ada banyak hal lagi yang bisa disempurnakan.
"Saya kira banyak isu-isu yang idak hanya sebatas soal IDI ya, IDI bagian kecil dari proses penyempurnaan. Tapi apa yang disampaikan oleh pak menteri saya setuju karena itu memang ranahnya pemerintahlah yang harus menentukan itu, mengembalikan roh dari semangat bahwa pemerintah adalah sebagai regulasi, jadi mengembalikan semangat itu," kata dia.
Yasonna Laoly telah mengusulkan revisi UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran dan UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran setelah terjadi polemik mengenai rekomendasi pemberhentian Terawan dari IDI.
"Jadi saya kan mengatakan pascakeputusan IDI itu saya kira perlulah izin praktik itu menjadi domain negara saja ketimbang dikasih kepada satu organisasi profes," kata Yasonna.
Baca Juga: Terawan Diberhentikan, MKEK Beri IDI Waktu 28 Hari
Menurut Yasonna organisasi profesi nantinya bisa lebih fokus dalam menjalankan penguatan-penguatan dokter.
"Ini yang saya kira arahnya. Justru saya kira menurut saya ya, IDI lebih bagus konenstrasi dalam itu, penguatan dokter, perbaikan," ujar Yasonna.