Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal melakukan pemeriksaan satu saksi untuk eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi proyek Infrastruktur Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Banjar dan gratifikasi.
Saksi tersebut adalah Komisaris CV Banjar Jaya, Cecep Sopian. Setelah dikonfirmasi oleh penyidik KPK, saksi Cecep ternyata sudah meninggal dunia.
"Informasi yang kami terima, saksi dimaksud telah meninggal dunia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (1/4/2022).
Penyidik KPK diketahui tengah gencar melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk tersangka Herman untuk menelisik perintah Herman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para pihak kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Banjar.
Baca Juga: Andi Arief Dipanggil KPK, Demokrat Klaim Tetap Solid
Dalam kasus ini, Herman ditetapkan tersangka bersama Direktur CV. Prima Rahmat Wardi (RW). Keduanya diketahui memiliki kedekatan. Di mana, Herman sering memberikan kemudahan kepada Rahmat untuk mengerjakan proyek di Kota Banjar. Apalagi, Rahmat juga dimudahkan mendapatkan izin usaha hingga jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank.
Sejak tahun tahun 2012 sampai 2014 perusahaan milik Rahmat mendapatkan sekitar 15 paket proyek infrastruktur Kota Banjar mencapai total pengerjaan Rp 23,7 miliar.
Dari pengerjaan proyek itu, ada komitmen fee sebesar lima sampai delapan persen yang diberikan Rahmat kepada Herman. Ditambah, Rahmat juga diperintah Herman untuk meminjam uang ke bank mencapai Rp4.3 Miliar. Uang itu, untuk digunakan Herman untuk keperluan pribadinya.
Selain itu, Rahmat juga memberikan fasilitas kepada Herman dan keluarganya berupa tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.
"RW juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional Rumah Sakit Swasta yang didirikan oleh HS," ucap Ketua KPK Firli Bahuri beberapa waktu lalu.