Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PDIP, Junimart Girsang, mengatakan, dukungan yang diberikan APDESI agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjabat 3 periode perlu ditelusuri lantaran berpotensi ditunggangi oleh pihak yang tak bertanggungjawab.
"Semangat para Kades atau Apdesi menyuarakan Presiden 3 periode perlu dicermarti dan berpotensi ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).
Junimart mengatakan, aspirasi atau hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 akan tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri.
"Hak dan kewajiban para kades adalah mendukung, menjalankan program pemerintah. Ini diatur dalam UU," tuturnya.
"Intinya para kades yang bergabung dalam Apdesi tersebut perlu rekorrektif dengan statement Presiden 3 Periode. Baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945," sambungnya.
Untuk itu, Junimart menegaskan, agar aturan yang ada di UUD 1945 perlu dicermati oleh para kepala desa. Selain itu juga menurutnya, perlu ditelusuri penunggangan orang yang punya kepentingan politik.
"Ini yang harus dicermati, ditelusuri, penunggangan oleh orang-orang yang punya kepentingan politik. Setiap anak bangsa ini wajib memahami pasal 7 UUD 1945," tandasnya.
Dukung Jokowi 3 Periode
Sebelumnya, Ketua Umum Apdesi Surtawijaya menyatakan pihaknya mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo tiga periode. Surtawijaya menyebut kalau Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau Apdesi siap deklarasi dukung Jokowi tiga periode.
Surtawijaya menjelaskan, dukungan tersebut bukan semata-mata keinginan mendadak dari para kepala desa.