Suara.com - Pendaftaran calon anggota KPI Pusat dibuka. Hal itu diumumkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Waktu pendaftaran hingga 15 April. Pendaftaran calon anggota KPI Pusat diadakan secara dalam jaringan dan terbuka untuk warga negara Republik Indonesia.
Pendaftaran bisa dilakukan di situs resmi seleksi.kominfo.go.id.
"Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 telah membuka pendaftaran mulai 31 Maret sampai dengan 15 April 2022," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, dalam siaran pers, Jumat.
Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2022-2025 dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 135 Tahun 2022. Dirjen IKP Usman Kansong menjadi ketua sekaligus anggota panita seleksi.
Anggota panitia seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 adalah Ahmad Ramli, Rosarita Niken Widiastuti, Alisa Qotrunnada Munawaroh Wahid, Dadang Rahmat Hidayat, Raden Muhammad Samsudin Dajat Hardjakusumah dan Justisiari Kusumah.
"Seleksi bersifat terbuka, dan peserta yang lolos tahapan seleksi akan diumumkan untuk menerima masukan rekam jejak dari masyarakat," kata Usman.
Seleksi calon anggota KPI Pusat periode 2022-2025 terdiri dari beberapa tahap.
Setelah pendaftaran dan verifikasi administrasi, peserta akan mengikuti seleksi secara tertulis, pemeriksaan psikologis dan wawancara.
Baca Juga: Indeks Literasi Digital Indonesia 3.49, Ini yang Bisa Dilakukan Pemerintah
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo akan mengadakan analisis rekam jejak berdasarkan media sosial terhadap calon anggota.