Suara.com - Kabar dibebaskannya Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri telah menggemparkan publik.
Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu silam.
Kabar tersebut sontak mengejutkan publik, terutama para mahasiswa Universitas Riau.
Melalui unggahan video akun Instagram @fakta.beriita pada Kamis (31/3/2022), terlihat puluhan mahasiswa diduga dari Universitas Riau yang menangis lantaran Dekan FISIP Unri terdakwa pelecehan seksual itu divonis bebas.
Baca Juga: Kocak, Bocah Ngamuk sampai Nangis Gara-gara Tak Diundang ke Pernikahan Ibunya: Tega, Mak Jahat!
"Puluhan mahasiswa Universitas Riau, perempuan dan lelaki, menangis sedih saat mendengar Syafri Harto, dekan yang diadili karena pelecehan seksual, divonis bebas di pengadilan Pekanbaru," tulis keterangan unggahan dikutip Suara.com, Jumat (1/4/2022).
Puluhan mahasiswa Unri ini tampaknya turut mendatangi Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (30/3/2022).
Mereka berdiri di depan gedung Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan memakai jaket almamater Universitas Riau.
Para mahasiswa Universitas Riau yang terdiri dari laki-laki dan perempuan itu menangis karena mendengar vonis bebas yang diberikan untuk Syafri Harto, Dekan FISIP Unri terdakwa pelecehan seksual.
Di depan gedung Pengadilan Negeri Riau, mereka saling memeluk dan menenangkan satu sama lain dan saling menyemangati usai mendengar vonis bebas yang diberikan untuk Syafri Harto.
Baca Juga: Wisatawan Nyalakan Petasan di Pulau Kalong Taman Nasional Komodo, Tuai Kecaman Publik
Para mahasiswa Unri itu hanya berkumpul di depan gerbang Pengadilan Negeri Riau dan terlihat aparat kepolisian yang berjaga di lokasi tersebut.
Momen puluhan mahasiswa Unri yang menangis di depan Pengadilan Negeri Riau usai mendengar vonis bebas terhadap Syafri Harto itu lantas menuai beragam tanggapan.
"Hukum dunia hanya bisa dibuktikan bersalah jika ada bukti kuat, sudah ada bukti kuat saja masih bisa dilemahkan.Tenang saudaraku, karma tak kan menunggu lama...masih ada keadilan yang seadil2nya n hukuman Allah akan membuatnya menjerit n akan lebih pedih hingga rasanya ingin mati tapi tak mati-mati," komentar warganet.
"Apa pertimbangannya kok bisa sampai di bebaskan.. apa pas sidang dia terlalu sopan sehingga melunturkan semua kesalahannya??" tanya warganet.
"Ciri-ciri akhir zaman, yang salah dibenarkan yang benar disalahkan," celetuk warganet.
"Wah banyak juga yang demo, pasti greget kok bisa bebas gitu aja," ujar warganet.
Sebelumnya, diketahui bahwa terdakwa kasus pelecehan seksual Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto dibebaskan dari segala tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Vonis bebas itu lantaran Syafri Harto tidak terbukti melakukan pelecehan seksual di kampus terhadap mahasiswi bimbingannya beberapa waktu lalu.
Hakim Ketua, Estiono dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, mengatakan terdakwa Syafri Harto divonis bebas.