Suara.com - Masyarakat tentu saja merasa senang saat mendengar kabar bahwa mudik lebaran boleh dilaksanakan tahun 2022 ini. Namun, apa saja aturan mudik 2022 naik pesawat, kereta api?
Dengan diizinkannya mudik lebaran tahun 2022 ini, maka hal itu akan menjadi mudik pertama di tengah pandemi Covid-19, setelah pemerintah melarang mudik lebaran selama dua tahun sebelumnya, yaitu pada tahun 2020 dan 2021. Tapi, mudik lebaran tetap ada aturannya. Apa saja aturan mudik 2022 naik pesawat, kereta api?
Salah satunya adalah perihal vaksinasi dosis ketiga atau booster yang dijadikan sebagai syarat mudik. Memangnya, mengapa syarat mudik lebaran 2022 harus sudah divaksinasi booster? Simak penjelasannya di bawah ini!
Vaksin Booster sebagai Syarat Mudik
Baca Juga: 3 Aturan Seleksi TNI Terbaru: Anak Keturunan PKI Boleh Daftar, 2 Tes Dihapus!
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan bahwa syarat mudik lebaran 2022 berupa vaksin booster merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengurangi risiko penularan Covid-19 atau dikenal dengan mitigasi risiko.
Aturan mudik 2022 tersebut dinilai sangat baik dan perlu diterapkan, karena vaksinasi booster dapat mengurangi penularan Covid-19 di tengah pergerakan atau mobilitas masyarakat yang tinggi.
Selain itu, vaksin booster juga dianggap mampu mengurangi penularan Covid-19 di tengah hiruk pikuknya mudik lebaran 2022. Pasalnya, vaksinasi booster ini dapat meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat terhadap virus corona yang sebelumnya telah berkurang usai mendapatkan vaksinasi dosis lengkap.
Kekebalan tubuh yang diperoleh melalui vaksinasi booster tentunya akan sangat penting untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19 dan potensi gejala parah hingga kematian yang ditimbulkan.
Lantas, bagaimana aturan mudik 2022 yang terbaru? Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan bahwa pemerintah akan merumuskan aturan lengkap perjalanan mudik salah satunya adalah pengaturan dan pengendalian moda transportasi.
Baca Juga: Update Tiket Mudik Lebaran di Stasiun Senen dan Gambir, 96.878 Tiket Terjual
Nantinya, aturan kapasitas maksimal transportasi darat, laut, dan udara akan kembali dibatasi. Namun, hal tersebut sampai saat ini masih akan didiskusikan dengan pemangku kepentingan yang terkait.
Aturan Mudik 2022 Naik Pesawat
Hingga saat ini, syarat perjalanan naik pesawat masih merujuk pada Surat Edaran (SE) 11/2022. Para pelaku perjalanan dalam negeri tak perlu lagi menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid tes antigen jika sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau booster.
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru mendapatkan satu kali vaksin, maka tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa mendapatkan vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Atau rapid test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan juga persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Aturan Mudik 2022 Naik Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk pelaksanaannya.
Petunjuk yang dimaksud yaitu Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan, yang akan dirancang sejalan dengan SE Satgas Covid-19. Pihak Kemenhub juga menyebutkan akan segera menerbitkan SE aturan mudik tahun 2022 ini.
Saat ini, perjalanan kereta api memang sudah tidak mensyaratkan hasil tes Covid-19 antigen atau RT-PCR bagi yang sudah divaksin minimal dosis kedua (lengkap). Bagi yang masih mendapatkan dosis pertama, maka syarat hasil negatif tes Covid-19 masih berlaku.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menyatakan bahwa jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut serta akan mensosialisasikannya kepada para pelanggan dan calon pelanggan.
Saat ini, KAI masih beroperasi sesuai dengan SE Kemenhub terbaru yaitu SE Nomor 25/2022, yang diterbitkan 9 Maret 2022. Aturan terbaru itu mengatur bahwa tes Covid-19 tidak menjadi syarat perjalanan bagi penumpang yang sudah divaksin dosis lengkap atau dosis ketiga.
Selain itu, kapasitas untuk kereta api jarak jauh juga ditingkatkan menjadi 100 persen dari kapasitas maksimal. Sejauh ini, KAI masih melayani penjualan tiket kereta api reguler yang dapat dibeli oleh seluruh masyarakat pada H-30 melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun, atau channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Demikian aturan mudik 2022 terbaru naik pesawat dan kereta api. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama