Ngebut di Tol Bakal Didenda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Penjara, Berlaku Hari Ini 1 April 2022

Jum'at, 01 April 2022 | 06:18 WIB
Ngebut di Tol Bakal Didenda Rp 500 Ribu Hingga Pidana Penjara, Berlaku Hari Ini 1 April 2022
Mobil melintasi jalan Tol Dalam Kota atau Jakarta Inner Ring Road di Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem tilang elektronik bagi pelanggar aturan batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol mulai berlaku hari ini. Pengemudi yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu atau penjara paling lama dua bulan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa sanksi bagi pelanggar batas kecepatan diatur dalam Pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ.

"Sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, ditulis Jumat (1/4/2022).

Sementara aturan terkait pelanggaran batas muatan dijelaskan dalam Pasal 307
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJ. Dalam pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Ngebut di Tol dan Bawa Muatan Berlebih Bakal Kena Tilang Elektronik, Berlaku Mulai Hari Ini

"Kamera ini kaitan pelanggaran batas muatan bukan pelanggaran dimensi," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan akan diberlakukan di lima ruas jalan tol. Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.

"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI