Suara.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hari ini mulai menerapkan saksi tilang elektronik bagi pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol. Penerapan tilang elektronik ini berlaku di tujuh ruas jalan tol.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang ini menggunakan teknologi kamera e-TLE.
"Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran kedua adalah pelanggaran batas muatan," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, ditulis Jumat (1/3/2022).
Penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan, kata Sambodo, berlaku di lima ruas jalan tol. Rinciannya; Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
Baca Juga: Truk Pengangkut Ayam Potong Terguling di Jalan Tol Trans Sumatera, Ayam Berhamburan di Jalan Tol
"Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang," imbuhnya.
Menurut Sambodo, Kebijakan ini telah disosialisasikan kepada masyarakat sejak 1 Maret 2022 lalu. Pada masa uji coba tersebut pihaknya belum mengenak saksi bagi para pelanggar.
"Artinya pemberitahuan saja sifatnya teguran. Tapi saat 1 April maka langsung ditindak," pungkasnya.