Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui 15 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) melakukan penandatanganan kesepatakan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penandatanganan itu berlangsung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2022).
MoU tersebut terkait Penandatangan Nota Kesepakatan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Penandatangan Kesepakatan Bersama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Badan Usaha Milik Daerah Pemprov DKI Jakarta (BUMD).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menjelaskan kerja sama tersebut sebagai wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk bisa melaksanakan programnya dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Untuk bisa melaksanakannya, kita butuh dukungan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: Prabowo Disarankan Gandeng Sosok Tak Terduga Ini Jika Mau Menang Pilpres 2024
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengaku bersyukur angka ketataatan pencegahan korupsi di Jakarta meningkat menjadi 90 persen di tahun 2021.
Bahkan angka pencegahan korupsi di Jakarta terintegrasi dari KPK kata Anies, masuk kategori hijau
"Alhamdulillah tahun lalu di Jakarta, angka ketaatan kepada pencegahan korupsi terintegrasi tahun 2020 skornya 76 persen. Lalu pada 2021 meningkat jadi 90 persen. Ini adalah angka pencegahan korupsi terintegrasi dari KPK yang menempatkan DKI Jakarta sebagai kategori hijau atau terbaik dalam kategori tersebut," papar dia.
Anies juga mengparesiasi peran dari Kejaksaan Tinggi DKI terkait beberapa hal, sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hal pertama adalah pemberian legal opinion kepada perangkat daerah dan BUMD.
Baca Juga: Gus Nur Tantang Anies Baswedan Potong Tangan Jika Korupsi: Berani Nggak?
Kedua yaitu pendampingan pada perencanaan dan pelaksanaan program kegiatan yang berpotensi fraud. Lalu ketiga adalah membantu upaya penyelesaian sengketa lewat musyawarah dengan pihak ketiga. Keempat yakni pendampingan dan monitoring pelaksanaan pada penanganan pandemi mulai dari bansos, vaksinasi, hingga distribusi oksigen.
"Ini signifikan sekali kepada kami di Jakarta, baik dinas dan jajaran BUMD. Hari ini kita lakukan penandatanganan kesepakatan itu, dan harapannya dengan didampingi, dibimbing, dan mendapat arahan dari Kejati, Insya Allah tata kelola yang dilaksanakan di Jakarta bisa berjalan makin baik, dan perbaikan bisa kita lakukan secara sistemik, secara terus-menerus," ungkap Anies.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Reda Mathovani menjelaskan bahwa kerja sama tersebut dilakukan sebagai amanah yang ia jalankan dari Kejagung RI, agar di Jakarta terjadi keselarasan dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan.
Hal ini juga termasuk dalam kegiatan BUMD di Jakarta.
"Jadi kita semua bisa menghindari pembangunan yang stagnan, akibat adanya masalah hukum. Sehingga kehadiran Kejaksaan Tinggi DKI adalah untuk stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari," kata Reda.
Untuk diketahui, salah satu bukti konkrit upaya mewujudkan Good Government Governance oleh Pemprov DKI yaitu diperolehnya predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari BPK RI selama 4 Tahun berturut-turut, dan capaian Monitoring Control for Prevention (MCP)/Program Pencegahan Korupsi Terintergrasi Tahun 2021, dengan perolehan skor 90,01% dari KPK.
Skor ini naik signifikan dari skor Tahun 2020 yaitu sebesar 76 persen.
Adapun perolehan skor Tahun 2021 tersebut menempatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berada dalam zona hijau atau Zona Tertinggi pelaksanaan program pencegahan korupsi untuk seluruh area intervensi.