Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran Tahun 2022

Kamis, 31 Maret 2022 | 21:38 WIB
Cara Beli Tiket Kereta Api Lebaran Tahun 2022
Ilustrasi pengguna jasa kereta api di Banyuwangi [Foto: Suarajatimpost]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berikut ini cara beli tiket kereta api lebaran tahun 2022. Sebab PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengumumkan telah membuka penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1443 Hijriah.

Tiket tersebut dapat dibeli di aplikasi KAI Access, web kai.id, loket stasiun. Serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.

KAI menetapkan masa Angkutan Lebaran yaitu H-10 hingga H+10 Lebaran atau 22 April hingga 13 Mei 2022.

Pada periode tersebut, KAI memprogramkan perjalanan KA rata-rata 401 KA per hari, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan rata-rata per hari sebanyak 216.608 tempat duduk KA Jarak Jauh dan KA Lokal per hari.

Sesuai aturan dari pemerintah, kapasitas yang ditetapkan untuk KA Jarak Jauh yaitu 100 persen dan untuk KA Lokal yaitu 70 persen.

"Per 1 April, KAI menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan sehingga masyarakat sudah dapat membeli tiket untuk perjalanan 1 April hingga 16 Mei 2022 dan seterusnya," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Adapun saat ini KAI menerapkan kebijakan penjualan tiket KA Jarak Jauh mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Joni mengungkapkan, perubahan ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa angkutan Lebaran.

KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar teliti dalam menginput tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran Sudah Bisa Dipesan Mulai 1 April dari Cirebon

“KAI juga meminta masyarakat mengikuti perkembangan terkait persyaratan menggunakan kereta api di masa Angkutan Lebaran dari pemerintah. Saat ini KAI masih menunggu peraturan resminya dan akan segera kami sosialisasikan jika aturan tersebut sudah diterbitkan,” katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI