Baru Perpanjang SKT, APDESI Bantah Demi Penyelenggaraan Silatnas yang Sarat Kepentingan Politis

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:57 WIB
Baru Perpanjang SKT, APDESI Bantah Demi Penyelenggaraan Silatnas yang Sarat Kepentingan Politis
Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) baru mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Kamis (17/2/2022).

APDESI membantah, jika perpanjangan SKT itu baru dilakukan untuk menggelar acara Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta yang disebut-sebut sebagai upaya mobilisasi dukungan tiga periode.

Sekretaris Jenderal APDESI Asep Anwar Sadat menegaskan, permohonan perpanjangan itu bukan demi penyelenggaraan silatnas.

Ia menekankan, kalau perpanjangan SKT tersebut bertujuan supaya APDESI tetap terdaftar di Kemendagri.

Baca Juga: APDESI Kubu Surta Wijaya Sebut Kubu Arifin Tidak Jelas Kapan Munas dan Pelantikannya

"Ya, bukan dong, kan ormas harus terdaftar juga di kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol)," kata Asep saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2022).

Lebih lanjut, Asep juga menyatakan, perpanjangan SKT menjadi hal lazim yang dilakukan oleh APDESI. Perpanjangan SKT APDESI yang terbaru tersebut dilakukan karena adanya kepengurusan yang baru dilantik.

"Perpanjangan SKT-nya sudah dari dulu, karena terjadi kepemimpinan yang baru ya diperpanjang," ujarnya.

Sebagaimana diketahui DPP APDESI menggelar pelantikan dan pengukuhan pengurus baru periode 2021-2026 di  Gedung Nusantara IV MPR RI/DPR RI, Jakarta Pusat, pada 27 dan 28 November 2021.

Dilihat dari SKT yang diterima Suara.com, APDESI mengajukan permohonan perpanjangan SKT Organisasi Kemasyarakatan.

Baca Juga: Dukung Jokowi 3 Periode, Ternyata Luhut Jadi Ketua Dewan Pembina APDESI Sejak 6 Bulan Lalu

Permohonan perpanjangan itu lantas disetujui Kemendagri sejak 28 Maret 2022. Keputusan itu ditekan oleh Sekretaris Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Imran. Adapun SKT tersebut berlaku sampai 28 Maret 2027.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI