Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa tidak akan ada penyekatan mobilitas masyarakat selama ramadan dan libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada awal Mei 2022.
Budi mengatakan meski penyekatan tidak ada, petugas akan melakukan pemeriksaan secara random di titik-titik perjalanan masyarakat baik darat, laut, maupun udara.
"Memang kita tidak akan melakukan penyekatan, tapi kita akan melakukan random sampling di beberapa sampling, jadi tidak semua orang kita periksa, ini yang menguji kita semuanya agar kita konsisten karena toh apa yang kita lakukan ini bukan untuk kita saja, tapi untuk masyarakat banyak," kata Budi dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).
Dia mengakui bahwa perjalanan mudik di darat dengan mobil pribadi memang sulit dikendalikan, Budi meminta masyarakat meningkatkan kesadaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perjalanan mudik dan saat berkumpul lebaran bersama keluarga.
Baca Juga: Panja Vaksinasi Diminta Desak Menkes Terkait Ketersediaan Vaksin Booster Halal untuk Syarat Mudik
"Kita sangat membutuhkan kesadaran masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi ketiga atau booster," ucapnya.
Diketahui, pemerintah tidak melarang mudik lebaran tahun ini. Meski demikian setiap orang yang akan mudik lebaran harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster.
Jika baru divaksin dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam atau PCR 3x24 jam dan bagi orang yang baru divaksin satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
Sementara, orang yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
Anak di bawah 6 tahun tidak harus testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2022, Begini Persiapan Jalan Tol Trans Sumatera
Anak 6-17 tahun tidak harus ditesting namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.