Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Biasa Dipakai Pembunuh Hilangkan Jejak, Ahli Forensik Ungkap Motif Kolonel Priyatno Buang Mayat Sejoli ke Sungai Serayu
Kamis, 31 Maret 2022 | 20:29 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Apa Prestasi Sumy Hastry Purwanti? Bongkar Kasus Subang Hingga Kopi Sianida, Kini Naik Pangkat Jadi Brigjen
01 Juli 2024 | 20:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI