Biasa Dipakai Pembunuh Hilangkan Jejak, Ahli Forensik Ungkap Motif Kolonel Priyatno Buang Mayat Sejoli ke Sungai Serayu

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:29 WIB
Biasa Dipakai Pembunuh Hilangkan Jejak, Ahli Forensik Ungkap Motif Kolonel Priyatno Buang Mayat Sejoli ke Sungai Serayu
Rekonstruksi kasus Perwira TNI Kolonel Priyanto, bunuh dua remaja korban tabrak lari di Jalan Nasional III, Desa Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). [ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam jawabannya, Zaenuri mengatakan ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-peru dan ke dalam saluran nafas bagian bawah.

Sejurus dengan hal tersebut, Brigjen Faridah bertanya pada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.

Proses rekonstruksi pembuangan korban laka lantas Nagreg dengan tersangka tiga oknum anggota TNI aktif, Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS di atas Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]
Proses rekonstruksi pembuangan korban laka lantas Nagreg dengan tersangka tiga oknum anggota TNI aktif, Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS di atas Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Senin (3/1/2022). [Suara.com/Anang Firmansyah]

"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernapas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.

"Nggih, masih bernafas," beber Zaenuri.

"Kalau masih bernafas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah, menegaskan.

"Masih hidup," ucap Zaenuri.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Baca Juga: Pengakuan Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu: Saya Buang dalam Keadaan Kaku, Saya Pikir Sudah Meninggal

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI