Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan ahli forensik bernama dr Zaenuri Syamsu Hidayat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, Kamis (31/3/2022). Zaenuri merupakan sosok yang mengautopsi korban bernama Handi Saputra (17).
Dalam keterangannya di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Zaenuri menyebut bahwa membuang mayat di sungai adalah pilihan untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Sebagaimana diketahui, Handi dan satu korban lain bernama Salsabila (14) dibuang di Sungai Serayu.
"Karena ini memang seringkali sungai adalah buangan mayat paling bagus bagi orang-orang yang berniat membunuh," kata Zaenuri.
Zaenari melanjutkan, penemuan mayat di Sungai kerap dianggap sebagai korban tenggelam. Dengan demikian, motif pembunuhan menjadi samar-samar.
"Karena kadang-kadang tidak kelihatan seringkali juga dianggap tenggelam aja gitu," ucap dia.
Zaenuri melakukan autopsi terhadap jenazah Handi pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Sepanjang proses autopsi yang dia tangani, di kawasan Banyumas kerap ditemukan mayat manusia di Sungai Serayu.
"Rata-rata di daerah Banyumas itu, yang kayak gini kasusnya gitu lho," beber dia.
Dibuang Dalam Keadaan Hidup
Semula, Zaenuri menyebutkan jika dirinya menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh jenazah Handi. Mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri -- namun tidak menembus hingga rongga dada.
"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran nafas itu ada benda-benda air semacam lumpur, di saluran nafas, di rongga dada ditemukan cairan," ucap Zaenuri.
"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal.
Dalam jawabannya, Zaenuri mengatakan ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-peru dan ke dalam saluran nafas bagian bawah.
Sejurus dengan hal tersebut, Brigjen Faridah bertanya pada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.
"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernapas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.
"Nggih, masih bernafas," beber Zaenuri.
"Kalau masih bernafas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah, menegaskan.
"Masih hidup," ucap Zaenuri.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.
Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.