Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan ahli forensik bernama dr Zaenuri Syamsu Hidayat dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, Kamis (31/3/2022). Zaenuri merupakan sosok yang mengautopsi korban bernama Handi Saputra (17).
Dalam keterangannya di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Zaenuri menyebut bahwa membuang mayat di sungai adalah pilihan untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Sebagaimana diketahui, Handi dan satu korban lain bernama Salsabila (14) dibuang di Sungai Serayu.
"Karena ini memang seringkali sungai adalah buangan mayat paling bagus bagi orang-orang yang berniat membunuh," kata Zaenuri.
Zaenari melanjutkan, penemuan mayat di Sungai kerap dianggap sebagai korban tenggelam. Dengan demikian, motif pembunuhan menjadi samar-samar.

"Karena kadang-kadang tidak kelihatan seringkali juga dianggap tenggelam aja gitu," ucap dia.
Zaenuri melakukan autopsi terhadap jenazah Handi pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Sepanjang proses autopsi yang dia tangani, di kawasan Banyumas kerap ditemukan mayat manusia di Sungai Serayu.
"Rata-rata di daerah Banyumas itu, yang kayak gini kasusnya gitu lho," beber dia.
Dibuang Dalam Keadaan Hidup
Semula, Zaenuri menyebutkan jika dirinya menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh jenazah Handi. Mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri -- namun tidak menembus hingga rongga dada.
"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran nafas itu ada benda-benda air semacam lumpur, di saluran nafas, di rongga dada ditemukan cairan," ucap Zaenuri.
"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal.