Polda Sumut Datangi Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia, Taufan Damanik: Mereka Harus Jalankan Rekomendasi Kami

Kamis, 31 Maret 2022 | 20:14 WIB
Polda Sumut Datangi Komnas HAM Soal Kerangkeng Manusia, Taufan Damanik: Mereka Harus Jalankan Rekomendasi Kami
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perwakilan Polda Sumatera Utara (Sumut) mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022). Kedatangan mereka terkait kasus kerangkeng manusia yang menjerat Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. 

Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, perwakilan Polda Sumut bertemu dengan timnya. 

“Bertemu staf Pemantauan dan Kabiro Penegakan,” kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2022). 

Dia mengatakan Polda Sumut datang untuk meminta penjelasan detail rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM, terkait temuannya. 

Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan TAP HAM Soal Kasus TPPO Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Ini Alasannya

“Mereka meminta penjelasan lebih detil rekomendasi kami. Sudah diberikan penjelasan ke mereka,” kata Taufan. 

Taufan pun menegaskan, Polda Sumut berkewajiban untuk menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM. 

“Itu namanya kepatuhan atas rekomendasi dari lembaga yang menangani hak asasi manusia,” ujarnya. 

Untuk diketahui, terdapat empat rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM kepada Polda Sumut terkait kasus kerangkeng manusia.

Pertama, penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Kedua, melakukan pendalaman informasi jumlah kematian yang lebih dari tiga orang. 

Baca Juga: Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan

Ketiga, Komnas HAM meminta, Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap anggota (kepolisian) yang terlibat dan memberi sanksi tegas, jika terbukti.

Terakhir, melakukan proses yang direkomendasikan oleh Komnas HAM secara terbuka dan akuntabel. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI