Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Taman Sari Jakarta Barat

Erick Tanjung Suara.Com
Kamis, 31 Maret 2022 | 19:57 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan Remaja 16 Tahun di Taman Sari Jakarta Barat
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria berinisial S (47) karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Taman Sari.

"Kami tangkap pelaku di kawasan Sawah Besar Jakarta Pusat hari ini," kata Wakil Kepala Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Barat, Kompol Niko Purba, Kamis (31/3/2022).

Niko mengatakan aksi pencabulan itu bermula ketika tersangka dan korban berkenalan di media sosial. Setelah lama menjalin komunikasi, keduanya pun akhirnya bertemu beberapa bulan lalu.

Dalam pertemuannya tersebut, S mengajak korban untuk makan di hotel. Namun ketika sampai di hotel, S malah melakukan aksi kekerasan seksual terhadap korban.

Baca Juga: Kenal Lewat Medsos, Pria di Jakbar Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berulang Kali

Walau aksi kekerasan seksual atau pencabulan tersebut sudah berlangsung beberapa kali, korban belum berani melaporkan hal tersebut ke orang tuanya. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan ke orang tuanya dan selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polres Jakarta Barat.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Hingga saat ini, korban masih dalam penanganan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polres Metro Jakarta Barat. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI