Suara.com - Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto menegaskan bahwa tidak akan ada penyekatan mobilitas masyarakat selama ramadan dan libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada awal Mei 2022.
Suharyanto mengatakan setiap orang yang akan mudik lebaran harus sudah divaksin dosis ketiga atau booster, jika baru dua dosis maka tetap harus dites antigen maksimal 1x24 jam dan yang baru satu dosis harus tes PCR maksimal 3x24 jam.
"Bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan mudik ini diperbolehkan untuk yang sudah divaksin ketiga tidak perlu testing, untuk vaksin dosis kedua saat kedatangan ditesting antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, sementara untuk vaksin dosis pertama ini wajib PCR 3X24 jam," kata Suharyanto dalam jumpa pers, Kamis (31/3/2022).
PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus harus PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dari dokter umum dokter dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
Anak di bawah 6 tahun tidak harus testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Anak 6-17 tahun tidak harus ditesting namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
"Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik tapi mudah-mudahan mudik yang dilaksanakan ini bisa dilaksanakan dengan tetap aman, lancar, dan tidak terjadi penularan yang signifikan," tutup Suharyanto.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan syaratnya ialah masyarakat harus sudah divaksin penuh termasuk dosis ketiga. Tidak lupa, masyarakat juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dalam perjalanan mudiknya.
"Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Konser Tulus Dibubarkan Satgas Covid-19, Netizen Sindir Gegara Kurang Amplop
Kendati demikian, Jokowi meminta kepada seluruh pejabat dan pegawai pemerintahan untuk tidak menggelar buka puasa bersama dan juga open house yang bisa dilakukan pada hari raya Idul Fitri.
Pelanggaran tersebut akhirnya dilakukan pemerintah setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 yang kian membaik.
Jokowi berharap supaya tren tersebut dapat dipertahankan dengan tetap menerapkan kedisiplinan dalam menjalankan protokol kesehatan.