Suara.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI kubu Surta Wijaya buka suara soal adanya klaim pencatutan nama asosiasi untuk kepentingan politik praktis yang didengungkan oleh APDESI kubu Arifin Abdul Majid.
APDESI kubu Surta Wijaya mengklaim pihaknya lah yang lebih sah sebagai organisasi yang dibentuk sejak 2005 silam.
Sebagai informasi, perbedaan antara kubu Surta dengan kubu Arifin itu terletak pada namanya. Untuk kubu Surta itu dinamakan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Sementara untuk kubu Arifin itu ialah Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Baca Juga: Soal APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Anggota DPR Tak Ingin Balik ke Orde Baru
Kemudian, Sekretaris Jenderal APDESI kubu Surta, Asep Anwar Sadat menegaskan bahwa APDESI kubu Arifin tidak memiliki kejelasan sebagai organisasi. Pasalnya, APDESI kubu Arifin dituding tidak memiliki kejelasan soal kapan terselenggaranya pelantikan maupun musyawarah nasional (munas)nya.
Terlebih kalau Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid juga disebutnya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa.
"Mereka itu bukan kepala desa, yang mengaku ketua umum itu bukan kepala desa, yang merasa legal itu melalui pengurusan Menkumham pada saat Munas IV tahun 2021 dan mereka yang mengaku APDESI sah tidak jelas kapan munas dan kapan pelantikan," kata Asep dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Subreeze Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2022).
Sementara, APDESI yang menyelenggarakan Silaturahmi Nasional di Istora Senayan beberapa hari lalu disebutnya memiliki kejelasan soal munas maupun pelantikan. Asep menerangkan kalau APDESI kubu Surta itu menggelar Munas IV di Jakarta dengan dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Lalu, pelantikan juga diselenggarakan di Gedung Nusantara IV DPR/MPR RI pada 27 November 2021. Mendagri Tito juga disebutnya hadir dalam pelantikan tersebut.
Baca Juga: Pedas! Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Gus Nur: Rezim Ini Selalu Blunder
"Tentu Kementerian Desa mengetahui, Kemendagri mengetahui siapa-siapa mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menekankan kalau APDESI kubu Surta juga telah mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"SKT Kemendagri untuk APDESI kepemimpinan Surta Wijaya sebagai Ketua Umum dan Asep Anwar Sadat sebagai Sekjen telah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT)."
Tanggapan Kubu Ketum APDESI Arifin Abdul
Sebelumnya, acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (29/3/2022) malah berbuntut panjang. Kali ini muncul Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid yang menyebut kalau asosiasinya dicatut untuk kepentingan politik.
Melalui surat resminya, APDESI yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid merupakan asosiasi yang sah bahkan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016. Ia protes kalau namanya malah digunakan oleh orang lain.
"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Dalam surat itu, Arifin juga mempertanyakan mengapa pemerintah masih memperbolehkan nama APDESI digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak. Ia juga menyesalkan nama APDESI digunakan untuk menjadi alat dukungan Jokowi tiga periode.
Selanjutnya, Arifin meminta kepada Polri untuk bisa mengungkap aktor intelektual dari penggiringan isu seolah-olah APDESI mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.
"Serta telah mencemarkan kehadiran bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota APDESI," ungkapnya.
Dalam surat tersebut juga dicantum keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295.AH.01.08.Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.
Dalam ketetapan itu tertera susunan pengurus dan pengawas seperti Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekretaris Jenderal Muksalmina, Bendahara Umum Tasman, Ketua Suhardi, Sekretaris Ipung Surya Purna Nugraha, Anggota Patrika Susana dan Warson.
Tidak ada nama Surtawijaya yang pada acara Silatnas kemarin disebut sebagai Ketum APDESI. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkumham pada 20 September 2021.