Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan

Kamis, 31 Maret 2022 | 18:37 WIB
Dewa Perangin Angin Dkk Masih Berkeliaran Meski Sudah Tersangka, Ketua Komnas HAM: Kami Tentu Heran Kenapa Tak Ditahan
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mempertanyakan keputusan Polda Sumatera Utara yang tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus kerangkeng manusia yang terjadi di Langkat. 

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik bahkan mengatakan pihaknya  heran dengan keputusan itu. 

“Ya meski itu kewenangan subjektif kepolisian, kami tentu heran kenapa tidak ditahan,” kata Taufan saat dihubungi Suara.com, Kamis  (31/3/2022). 

Menurut Taufan, ketujuh tersangka, termasuk Dewa Parangin-Angin, putra Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Parangin-Angin harus ditahan, mengingat kemungkinan mereka bisa melarikan diri. Terlebih kasus yang menyeret mereka, peristiwa yang menggegerkan publik dan tergolong berat. 

Baca Juga: Panglima TNI Andika Bolehkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Ketua Komnas HAM: Angkat Topi untuk Keberanian Beliau

“Mestinya begitu (ditahan), tapi kami juga menghargai bila Polri punya pertimbangan teknis hukum tertentu. Yang penting kami selalu mengingatkan untuk serius menangani kasus ini,” kata Taufan. 

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai menemui Menkopolhukam Mahfud MD soal Tragedi Semanggi I dan II. (Suara.com/M Yasir).
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (kanan). (Suara.com/M Yasir).

Diketahui, Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin-Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

Baca Juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Polisi Periksa Terbit Rencana Perangin Angin di KPK pada Jumat Besok

“Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI