Jadi Syarat Mudik, Wapres Maruf Amin Diprotes Massa Penolak Vaksin Covid-19 Haram

Kamis, 31 Maret 2022 | 18:18 WIB
Jadi Syarat Mudik, Wapres Maruf Amin Diprotes Massa Penolak Vaksin Covid-19 Haram
Puluhan massa yang mengatasnamakan kelompok Masyarakat Peduli Kebijakan (Malika) menggelar aksi mendesak Wakil Presiden, Maruf Amin memperjuangkan vaksin Covid-19 yang halal di Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022).. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan kelompok Masyarakat Peduli Kebijakan (Malika) menggelar aksi mendesak Wakil Presiden, Maruf Amin memperjuangkan vaksin Covid-19 yang halal di Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022).

Mereka menuntut agar Maruf Amin membatalkan pernyataannya yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik asal masyarakat disuntik vaksin booster.

"Pernyataan Wapres menimbulkan kontroversi. Padahal beliau mantan Ketua MUI dan masih aktif sebagai dewan pertimbangan MUI," kata kata Koordinator Malika Aty Surati kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Malika pun mempertanyakan sikap atas seruan Wapres tersebut yang tidak sejalan dengan semangat seruan MUI yang meminta Kementerian Kesehatan untuk menyediakan vaksin booster halal.

"Wapres yang notabene adalah ulama justru malah akan membuat masyarakat disuntikan barang haram ke tubuhnya," tegasnya.

Selain kepada Wapres, Malika juga mendesak agar pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan agar merevisi surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang vaksinasi covid-19 dosis lanjutan yang tidak mencantumkan vaksin halal sebagai pilihan vaksin untuk booster.

Lebih lanjut Malika juga menuntut agar pemerintah menyediakan vaksin yang telah mendapat fatwa halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.

"Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus test swab pcr ataupun antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai diadakannya pilihan vaksin booster halal," paparnya.

Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung menyebut sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan untuk tidak menggunakan vaksin halal karena MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.

Baca Juga: Banyak Ditolak Santri, Vaksin Booster Ternyata Belum Halal

"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada Vaksin Zivifax dan Vaksin Merah Putih," kata Azrul, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI