Suara.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan kelompok Masyarakat Peduli Kebijakan (Malika) menggelar aksi mendesak Wakil Presiden, Maruf Amin memperjuangkan vaksin Covid-19 yang halal di Jakarta Pusat pada Kamis (31/3/2022).
Mereka menuntut agar Maruf Amin membatalkan pernyataannya yang memperbolehkan masyarakat untuk mudik asal masyarakat disuntik vaksin booster.
"Pernyataan Wapres menimbulkan kontroversi. Padahal beliau mantan Ketua MUI dan masih aktif sebagai dewan pertimbangan MUI," kata kata Koordinator Malika Aty Surati kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Malika pun mempertanyakan sikap atas seruan Wapres tersebut yang tidak sejalan dengan semangat seruan MUI yang meminta Kementerian Kesehatan untuk menyediakan vaksin booster halal.
Baca Juga: Banyak Ditolak Santri, Vaksin Booster Ternyata Belum Halal
"Wapres yang notabene adalah ulama justru malah akan membuat masyarakat disuntikan barang haram ke tubuhnya," tegasnya.
Selain kepada Wapres, Malika juga mendesak agar pemerintah khususnya Kementerian Kesehatan agar merevisi surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang vaksinasi covid-19 dosis lanjutan yang tidak mencantumkan vaksin halal sebagai pilihan vaksin untuk booster.
Lebih lanjut Malika juga menuntut agar pemerintah menyediakan vaksin yang telah mendapat fatwa halal dari MUI dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM.
"Jangan bebani lagi masyarakat dengan harus test swab pcr ataupun antigen sebagai syarat untuk perjalanan mudik, sampai diadakannya pilihan vaksin booster halal," paparnya.
Sebelumnya, Ketua Satgas Covid-19 MUI, Azrul Tanjung menyebut sudah tidak ada lagi alasan Kementerian Kesehatan untuk tidak menggunakan vaksin halal karena MUI sudah melakukan sertifikasi untuk tiga jenis vaksin yang dinyatakan halal.
Baca Juga: Mau Mudik Saat Lebaran? Yuk Jangan Tunda Suntik Vaksin Booster
"Tahap pertama, untuk vaksin dosis satu dan dua itu ada Sinovac. Kemudian tahap kedua untuk booster ini ada Vaksin Zivifax dan Vaksin Merah Putih," kata Azrul, Jakarta, Jumat (18/2/2022).
MUI juga sudah mengirim surat kepada pemerintah agar mengutamakan vaksin halal untuk umat muslim, karena jenis vaksin yang disumbang dari berbagai negara mayoritas vaksin yang belum dinyatakan halal.
Azrul pun menegaskan bahwa vaksin yang diperoleh dari sumbangan tersebut tidak layak untuk diberikan kepada umat muslim.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan fatwa yang dikeluarkan MUI terkait Vaksin Covid-19 masih berlaku hingga saat ini.
"Iya kita sudah menggunakan vaksin sesuai dengan fatwa dari MUI ya, memang ada yang halal, ada juga yang sifatnya darurat ya, jadi sesuai fatwa MUI saja," kata Nadia saat dihubungi Suara.com, Senin (21/2/2022).
Indonesia sejauh ini sudah menggunakan beberapa merek vaksin Covid-19 antara lain; Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer, Moderna, dan Zifi Vax.
Namun, MUI baru mengeluarkan fatwa halal bagi vaksin Sinovac, Zifi Vac, dan vaksin buatan dalam negeri yang tengah dikembangkan yakni Merah Putih.
Sementara vaksin lain seperti AstraZeneca, Sinopharm, Pfizer, dan Moderna meski haram tetap diberi fatwa oleh MUI bisa digunakan karena situasi darurat.