Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang memperbolehkan keturunan PKI mendaftar prajurit TNI sudah benar dan tidak perlu menjadi perdebatan.
Termasuk, mereka para pendaftar yang juga keturunan organisasi terlarang lainnya.
"Persoalan pendaftar seleksi prajurit TNI adalah keturunan organisasi terlarang seperti PKI atau organisasi radikal lainnya, menurut saya tidak perlu diperdebatkan terlalu panjang," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Hasanuddin, proses pendaftaran calon prajurit TNI seharusnya lebih ditekankan kepada syarat setia terhadap NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Syarat itu menurutnya menjadi penting sebab nantinya prajurit TNI akan menjadi alat pertahanan negara yang tunduk pada politik negara dimanapun ditugaskan.
"Intinya syarat tersebut mengikat pada pendaftar, bukan mengikat leluhurnya leluhurnya, jadi pendaftarnyalah yang harus dibuktikan bahwa dia setia pada NKRI berdasar Pancasila dan UUD RI 1945," kata politikus PDIP itu.
Lebih lanjut, ditegaskan Hasanuddin pendaftaran calon TNI harus berpegang teguh terhadap aturan soal persyaratan menjadi prajurit TNI seperti yang termaktub dalam UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI.
Ia berujar dalam Pasal 28 ayat (1), UU TNI telash disebutkan bahwa persyaratan umum untuk menjadi prajurit.
"Dari pasal tersebut, sudah jelas dan terang benderang bahwa syarat umum untuk menjadi seorang prajurit TNI maka seseorang harus setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI 1945," kata Hasanuddin.
Baca Juga: Alasan Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI
Sementara itu, menurut Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi aturan baru tersebut tidak menjadi permasalahan.
"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Menurut Bobby semua pendaftar nantinya juga akan terjaring dalam tes wawasan kebangsaan. Sehingga tidak masalah apabila kemudian keturunan PKI sekalipun ikut mendaftar sebagai prajurit TNI.
"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," kata Bobby.