"Dan, salah satu syarat ormas yang daftar di Kemendagri ada surat pernyataan dari pengurus tak ada konflik kepengurusan," lanjutnya.
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan surat pernyataan bebas konflik kepengurusan itu merupakan tanggungjawab pengurus ormas yang mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
"Prinsip kami layani karena berorganisasi hak warga negara. Soal aktivitasnya di ruang publik, semua ormas tetap tunduk dan patuh semua hukum yang berlaku di negara ini," lanjutnya.
Dia menambahkan, Kemendagri dalam hal ini hanya aspek administrasi pendaftaran sesuai dengan UU Nomor 17 thn 2013 tentang ormas.
"Hal lainnya termasuk aktivitasnya di ruang publik bukan kewenangan kami," pungkas Bahtiar.