Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) setuju dengan kebijakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang membuka pintu bagi keturunan Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk menjadi prajurit TNI.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan kebijakan ini merupakan terobosan yang baik bahwa setiap orang berhak membela negara melalui TNI tanpa melihat latar belakang sosial.
"Kami mendukung sepenuhnya kebijakan Panglima TNI. Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua/keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki," kata Beka saat dihubungi Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Dia menyebut kebijakan ini adalah bagian dari pemulihan hak korban dan keluarga korban terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Tak Masalah Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Asal...
"Sudah saatnya kita bersama menghapus stigma dan diskriminasi yang acap kali membangkitkan trauma dan meminggirkan mereka secara sosial maupun pemerintahan," tegasnya.
Komnas HAM berharap kebijakan seperti ini juga harus diterapkan di institusi atau lembaga pemerintahan lain, tidak hanya di TNI.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan," tutup Beka.
Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Pengamat: Terobosan Cerdas