Ahli Sebut Peluang Hidup Handi Saputra Masih Besar jika Tidak Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu

Kamis, 31 Maret 2022 | 15:45 WIB
Ahli Sebut Peluang Hidup Handi Saputra Masih Besar jika Tidak Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu
Korban tengah digotong pelaku tabrak lari Nagreg. Foto: Ist.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI