Ahli Sebut Peluang Hidup Handi Saputra Masih Besar jika Tidak Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu

Kamis, 31 Maret 2022 | 15:45 WIB
Ahli Sebut Peluang Hidup Handi Saputra Masih Besar jika Tidak Dibuang Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu
Korban tengah digotong pelaku tabrak lari Nagreg. Foto: Ist.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peluang hidup Handi Saputra (17), satu korban kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, masih besar apabila tidak dibuang terdakwa Kolonel Priyanto ke Sungai Serayu, Jawa Tengah. Sebab, Handi hanya mengalami patah linear.

Demikian hal itu disampaikan ahli forensik bernama dr. Zaenuri Syamsu Hidayat. Syamsu meruoakan sosok yang mengautopsi Handiusai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).

Ia menyebut jika seandainya mendapat pertolongan dengan segera, nyawa Handi masih bisa diselamatkan.

"(Probabilitas hidup) besar, karena dia (Handi) patah linear saja ya. Orang pendarahan di otak saja menunggu proses lama untuk meninggal. Apalagi ini hanya patah linear saja. Kalau dia cepat ditolong saja bisa," ucap dr. Zaenuri.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Buang Handi ke Sungai Serayu Hidup-hidup; Saya Awam, Saya Pikir Sudah Meninggal

Merujuk pada hasil autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021, terdapat rentan waktu selama enam jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan Handi ke Sungai Serayu. Hanya saja, Zaenuri belum bisa memastikan waktu kematian Handi sebab dia melakukan autopsi lima hari setelah korban dinyatakan tewas.

"Kemudian kematian lebih dari lima hari dari pemeriksaan saya karena memang (jasad) sudah pembusukan lanjut. Saya enggak berani bilang berapa hari karena itu bisa menjebak kita sendiri," jelas dr. Zaenuri.

Zaenuri melanjutkan, saat diminta penyidik melakukan autopsi jenazah, semula dirinya tidak mengetahui identitas korban merupakan Handi. Sosok Handi baru diketahui setelah tim dokter melakukan identifikasi menggunakan parameter gigi.

"Wajahnya (Handi) tidak bisa diidentifikasi, hanya gigi itu," beber dia.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg.

Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra Ke Sungai Serayu Dalam Kondisi Hidup

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI