Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Junimart Girsang menegaskan, bahwa kepala desa tidak boleh atau dilarang berpolitik dalam sifat apapun. Pernyataan Junimart tersebut disampaikan usai APDESI ingin mendeklarasikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi jabat 3 periode.
Hingga kemudian, kini muncul juga APDESI lainnya merasa asosiasinya dicatut untuk kepentingan politik.
"Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat," kata Junimart saat dikonfirmasi, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, Indonesia tak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi.
Baca Juga: Soal Deklarasi Jokowi 3 Periode, Roy Suryo Curiga: Apa Mungkin 'Apdesi' Itu KW?
"Menurut saya dukungan APDESI untuk Presiden 3 periode bertentangan dengan Konstitusi NKRI, artinya mereka sudah melawan, menciderai nilai konstitusi," katanya.
Kata dia, aspirasi, hak menyatakan pendapat itu memang diatur dalam UUD 1945 akan tetapi hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri. Menurutnya, hak dan kewajiban para kepala desa adalah mendukung, menjalankan program pemerintah.
"Ini diatur dalam UU. Semangat para Kades atau Apdesi menyuarakan Presiden 3 periode perlu dicermarti dan berpotensi ditunggangi oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," tuturnya.
"Intinya para kades yang bergabung dalam Apdesi tsb perlu rekorektif dengan statement Presiden 3 Periode. Baca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945," sambung Junimart.
Baca Juga: Heboh APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Bolehkah Kepala Desa Terlibat Politik Praktis?