Suara.com - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Lucia Rizka Andalusia, menyampaikan, jika Vaksin Merah Putih akan mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) antara Agustus atau September 2022.
Perkiraan tersebut berbeda dari yang sebelumnya disampaikan Badan POM. Badan pengawasan obat tersebut mengemukakan, jika Vaksin Merah Putih akan mendapatkan izin penggunaan darurat pada Juli 2022 mendatang.
"Kemudian kami juga mengalokasikan anggaran untuk vaksin merah putih yang rencananya akan dirilis EUA-nya sekitar bulan Agustus atau September," kata Rizka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panja Vaksin Komisi IX DPR RI, Kamis (31/3/2022).
Rizka menyampaikan hal tersebut, bersamaan ketika pemaparan soal rincian nilai vaksin Covid-19 tahun 2020-2022. Dalam paparannya tersebut, dijelaskan rencana pembayaran vaksin program 2022. Dari situ tertulis adanya carry over vaksin program 2021, rencana pengadaan vaksin 2022, dan vaksin Merah Putih.
Rincian rencana pembayaran vaksin program 2022 disebutkan dengan jumlah dosis sekitar 89 juta. Kemudian, untuk carry over vaksin 2021 sekitar 50 juta dosis, dan rencana pengadaan 2022 sekitar 38 juta dosis.
Ia juga menyampaikan, pemerintah akan mengalokasikan dana untuk Vaksin Merah Putih sebesar Rp 1,6 triliun.
"Dan kami alokasikan vaksin Merah Putih sebesar Rp 1,6 triliun (dalam paparan Rp 1.679.161.188.643)," tuturnya.
Pernyataan BPOM
Sebelumnya, Vaksin Merah Putih Covid-19 buatan Indonesia kemungkinan akan mendapat izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) dari Badan POM pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Pengembangan Vaksin Merah Putih Tonggak Sejarah Riset dan Inovasi Indonesia
Setelah EUA diterbitkan, vaksin yang dikembangkan oleh Universitas Airlangga bersama PT Biotis Pharmaceutical Indonesia itu, bisa segera diberikan kepada masyarakat.