Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membolehkan keturunan atau anak cucu anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI. Mengenai hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendukung penuh atas kebijakan baru yang ditetapkan Andika.
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengatakan, negara sudah semestinya terus bergerak lebih maju dengan memberikan kesetaraan, kesempatan kepada semua warga yang telah memenuhi syarat. Karena itu, penerimaan calon prajurit TNI juga sedianya bisa lepas dari apapun latar belakangnya.
"Negara harus terus bergerak maju dengan memberikan kesetaraan kesempatan kepada semua warga negara yang memenuhi syarat, lepas dari apapun latar belakang agama, suku, orang tua atau keturunan maupun latar belakang sosial yang dimiliki," kata Beka saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).
Sementara dari perspektif korban dan keluarga korban, kebijakan yang dikeluarkan Andika itu dianggap sebagai bagian dari pemulihan hak dan keluarga korban terutama hak bebas dari stigma dan diskriminasi.
"Sudah saatnya kita bersama menghapus stigma dan diskriminasi yang acap kali membangkitkan trauma dan meminggirkan mereka secara sosial maupun pemerintahan," tuturnya.
Lebih lanjut, Beka menilai kalau kebijakan tersebut semestinya bisa diterapkan juga di institusi maupun lembaga yang masih menerapkan cara-cara lama.
"Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan pembangunan."
Ubah Aturan, Andika Bolehkan Keturunan TNI Jadi Prajurit
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPR Tak Masalah Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Asal...
Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.