Dibuang Dalam Keadaan Hidup
Dalam persidangan, dr. Zaenuri mengatakan jika jenazah Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam kondisi masih hidup. Hal itu merujuk pada proses autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.
Semula, Zaenuri menyebutkan jika dirinya menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh jenazah Handi. Mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri -- namun tidak menembus hingga rongga dada.
"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran nafas itu ada benda-benda air semacam lumpur, di saluran nafas, di rongga dada ditemukan cairan," ucap Zaenuri.
"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal.
Dalam jawabannya, Zaenuri mengatakan ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-peru dan ke dalam saluran nafas bagian bawah.
Sejurus dengan hal tersebut, Brigjen Faridah bertanya pada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.
"Artinya, apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernapas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.
"Nggih, masih bernapas," beber Zaenuri.
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut Kolonel Priyanto Buang Handi Saputra Ke Sungai Serayu Dalam Kondisi Hidup
"Kalau masih bernafas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah, menegaskan.