Suara.com - Oditur Militer Tinggi II Jakarta menghadirkan satu ahli dalam sidang kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, Kamis (31/3/2022). Ahli tersebut adalah dr. Zaenuri Syamsu Hidayat, sosok yang mengautopsi korban bernama Handi Saputra (17).
Dalam persidangan, dr. Zaenuri mengatakan, jika jenazah Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam kondisi masih hidup. Hal itu merujuk pada proses autopsi yang berlangsung pada tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah.
Awalnya, Zaenuri menjelaskan, jika dirinya menemukan sejumlah luka di sekujur tubuh jasad Handi. Mulai dari luka di kepala, retak pada tulang kepala, hingga luka di dada kiri -- namun tidak menembus hingga rongga dada.
"Setelah kami buka rongga dada, itu tampak pada saluran nafas itu ada benda-benda air semacam lumpur, di saluran nafas, di rongga dada ditemukan cairan," ucap Zaenuri di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta Timur, Kamis (31/3/2022).
"Apa maksudnya kalau dalam paru-paru itu ada pasir halus?" tanya Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Militer II, Brigjen Faridah Faisal.
Dalam jawabannya, Zaenuri mengatakan, ada air sungai yang masuk ke dalam rongga dada. Kemudian ke dalam paru-peru dan ke dalam saluran nafas bagian bawah.
Sejurus dengan hal tersebut, Brigjen Faridah bertanya pada Zaenuri, apakah pada jenazah Handi dibuang masih dalam keadaan hidup atau tidak. Sebab, ada pasir sungai yang masuk ke dalam paru-paru korban.
"Artinya apakah pada saat korban ini jatuh ke dalam sungai itu apakah masih bernafas? Ada pasir dalam paru-paru?" tanya Brigjen Faridah.
"Nggih (iya), masih bernafas," jawab Zaenuri.
"Kalau masih bernafas, masih hidup ya?" tanya Brigjen Faridah, menegaskan.