Suara.com - RUU tentang Perampasan Aset dan Penyadapan belum akan dibahas dalam waktu dekat. Sebabnya, pemerintah dan DPR kini tengah memprioritaskan revisi Undang-undang (UU) 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan peraturan Perundang-undangan.
Padahal sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dua RUU tersebut dapat segera disahkan.
Beriringan dengan pembahasan revisi UU PPP, pemerintah-DPR juga akan mengutamakan membahas revisi UU tentang Cipta Kerja.
"Kami kan sudah bilang, ini kan setelah kita nanti selesaikan revisi 12/2011, revisi Undang-Undang PPP, kemudian revisi Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3/2022).
Menurut Yasonna, untuk RUU tentang Perampasan Aset, pihaknya kekinian terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK).
"Ini sedang kita bahas, dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," katanya.
Sebelumnya, Ketua KPK Komisi Firli Bahuri berharap agar DPR dapat segera mengesahkan dua rancangan undang-undang yang diharapkan dapat menunjang kinerja-kinerja pemberantasan korupsi.
Dua RUU yang diminta itu, dikatakan Firli memang sudah ditunggu tunggu keberadaannya. Namun sampai saat ini belum juga disahkan.
"Satu hal yang ingin kami sampaikan di akhir paparan ini, KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komiai III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Jokowi Ingin UU Perampasan Aset Tindak Pidana Segera Ditetapkan
"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," ucap Firli.