Suara.com - Klaim dukungan APDESI tentang wacana Joko Widodo menjadi presiden tiga periode bisa menjadi masalah. Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) jelas mengatur tentang larangan kepala desa beserta perangkatnya terlibat politik.
APDESI merupakan singkatan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia. APDESI kini sedang jadi perbincangan karena klaim Surtawijaya. Dalam Silaturahmi Nasional (Silatnas) di Istora Senayan, Jakarta, 29 Maret 2022, Surtawijaya disebut sebagai ketua APDESI.
Surtawijaya pun mengklaim bahwa APDESI siap mendukung masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo menjadi tiga periode. Namun, klaim ini segera ditentang Arifin Abdul Majid.
Arifin Abdul Majid menyebut asosiasinya sah secara hukum. Arifin menjabat sebagai ketua umum APDESI dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016 lalu. Arifin menyesalkan penggunaan nama APDESI oleh pihak lain.
Baca Juga: Usai Apdesi, Eks Bupati Lebak Klaim Ulama di Banten Mau Jokowi Jadi Presiden Sampai 2027, Kenapa?
"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).
Diluar karut-marut masalah tersebut, lalu bagaimana sikap yang benar seorang kepala desa atau perangkat desa dalam kaitannya kegiatan politik? Dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) sejatinya sudah jelas dibahas.
Mengutip laman Bawaslu, pada pasal 29 huruf (g) dijelaskan kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Lalu dalam huruf (j) diijelaskan bahwa kepala desa dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 30 ayat (1) menyebutkan, kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Pada pasal 20 ayat (2), dijelaskan dalam hal sanksi administratif, sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Baca Juga: Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Tidak Sekalian Deklarasi Seumur Hidup?
Kemudian, pada pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politiik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan atau pemilihan kepala daerah.
Pada pasal 52 ayat (1), perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan atau teguran tertulis.
Lalu pada pasal 52 ayat (2) dijelaskan dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian semantara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dari apa yang tertera dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa), maka, jika APDESI melakukan dukungan langsung, seperti yang dilakukan Surtawijaya, kepala desa yang terlibat bisa terancam sanksi, seperti tertulis pada UU Desa.
Kontributor : Lukman Hakim