Anggota Komisi I DPR Tak Masalah Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Asal...

Kamis, 31 Maret 2022 | 13:37 WIB
Anggota Komisi I DPR Tak Masalah Keturunan PKI Daftar Prajurit TNI, Asal...
Ilustrasi prajurit TNI. (instagram/@puspentni)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa kini memperbolehkan keturunan PKI untuk mendaftar sebagai prajurit TNI. Menurut Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi aturan baru tersebut tidak menjadi permasalahan.

"Bila soal keturunan PKI bisa mendaftar, saya rasa tidak masalah, kan belum tentu diterima," kata Bobby kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Menurut Bobby, semua pendaftar nantinya juga akan terjaring dalam tes wawasan kebangsaan. Sehingga tidak masalah apabila kemudian keturunan PKI sekalipun ikut mendaftar sebagai prajurit TNI.

"Selama memang tetap ada tes wawasan kebangsaan dan memastikan tidak terpapar pemikiran Leninisme, komunisme dan Marxisme yang merupakan ajaran terlarang berdasar TAP MPRS Nomor 25/1966," kata Bobby.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Perbolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI, Pengamat: Terobosan Cerdas

Ilustrasi Partai Komunis Indonesia (PKI) sempat menguasai jawa tengah. [Suara.com/Rochmat]
Ilustrasi Partai Komunis Indonesia (PKI). [Suara.com/Rochmat]

Keturunan PKI Bisa jadi Tentara

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengubah aturan seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Ia kini membolehkan turunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk mendaftar sebagai calon prajurit TNI.

Itu disampaikannya saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022. Awalnya, Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

"Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika dikutip melalui YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.

Baca Juga: Panglima TNI Perbolehkan Keturunan PKI jadi Prajurit, Dave Laksono: Harus Dilakukan Litsus yang Ketat!

"Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?," timpal Andika.

Tangkapan layar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mendengar laporan pemeliharaan pesawat TNI Angkatan Udara dari Kepala Staf TNI AU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo di Mabes TNI, Jakarta, sebagaimana disiarkan kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Jumat (11/2/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Genta Tenri Mawangi

"Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

"Oke sebutkan apa yang dilarang TAP MPRS," pinta Andika.

Kolonel A Dwiyanto lantas menjelaskan bahwa yang dilarang TAP MPRS ialah ajaran komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow dari komunis tahun 1965. Andika lantas memintanya untuk membuka kembali isi dari TAP MPRS.

Andika menegaskan kalau tidak ada diksi pelarangan untuk underbow atau keturunan komunis dalam TAP MPRS.

"Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya," tegas Andika.

"Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?," sambungnya.

Kolonel A Dwiyanto langsung menjawab tidak ada yang dilanggar apabila TNI menerima calon prajurit dari keturunan PKI.

Andika menegaskan kalau dirinya patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Kalau misalkan adanya pelarangan keturunan PKI untuk masuk menjadi prajurit TNI, maka harus ada aturan hukumnya.

"Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum," ucapnya.

"Oke? Hilang (aturan) nomor 4," tegas Andika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI