Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:01 WIB
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode
Dokumentasi - 174 kepala desa (keuchik) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode. Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  pada artikel yang diterbitkan laman MKRI (30/9/2021).

Sementara untuk penghasilan tetap dan tunjangan desa, diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 tahun 2019. 30 persen dari APBDes digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang lain.

Lalu dalam pasal 81 ayat 2a, membahas tentang penghasilan tetap kepala desa. Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golingan ruang II/a.

Selain PP tersebut, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang diatur dalam peraturan kepala daerah, baik itu Bupati atau Walikota.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI