Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 31 Maret 2022 | 13:01 WIB
Berapa Lama Masa Jabatan Kepala Desa? Ramai Jadi Perbandingan Wacana Presiden Tiga Periode
Dokumentasi - 174 kepala desa (keuchik) mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana presiden tiga periode sedang panas dibicarakan. Terbaru, wacana itu bahkan dijadikan sindiran oleh beberapa pihak dan membandingkannya dengan periode jabatan Kepala Desa. Lantas berapa lama masa jabatan kepala desa?

Jabatan kepala desa di seluruh wilayah Indonesia tak hanya dua periode. Seseorang dapat menjadi kepala desa dalam tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Masa jabatan kepala desa sedang menjadi pembicaraan publik. Hal ini berkaitan dengan sindiran Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Kholid.

M Kholid memberikan respons terkait pernyataan ketua umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surtawijaya. Ketum Apdesi mengklaim Apdesi siap deklarasi mendukung Joko Widodo untuk masa jabatan tiga periode.

Baca Juga: Pendukung Jokowi, Addie MS Tolak Ide Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Maksud dari Surtawijaya, Apdesi mendukung perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Namun M Kholid kemudian menyebut, masa jabatan tiga periode lebih tepat untuk kepala desa.

"Jadi kalau bapak Presiden mau 3 periode itu bisa, tapi bukan jadi presiden melainkan jadi kepala desa. Karena peraturannya membolehkan kepala desa tiga periode hehe," kata Kholid pada Rabu (30 /3/2022)

Lalu, aturan apa yang dimaksud M Kholid? Dalam pasal 39 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengatur berapa lama seseorang dapat menjadi kepala desa.

"Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. 

Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode," bunyi pasal tersebut. 

Baca Juga: Musisi Addie MS Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Jokowi, Jangan Dikit-dikit Amandemen

Aturan ini kemudian ditegaskan saat Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian terhadap pengujian UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 September 2021 lalu. 

“Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode. Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” kata Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih  pada artikel yang diterbitkan laman MKRI (30/9/2021).

Sementara untuk penghasilan tetap dan tunjangan desa, diatur dalam pasal 100 PP Nomor 11 tahun 2019. 30 persen dari APBDes digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa yang lain.

Lalu dalam pasal 81 ayat 2a, membahas tentang penghasilan tetap kepala desa. Penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok PNS golingan ruang II/a.

Selain PP tersebut, setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing yang diatur dalam peraturan kepala daerah, baik itu Bupati atau Walikota.

Kontributor : Lukman Hakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI