Di samping itu, tata kelola pemerintah yang inklusif juga dapat terwujud melalui pemberdayaan terhadap masyarakat yang terpinggirkan.
Tata kelola pemerintahan inklusif adalah penyelenggaraan program serta kegiatan oleh pemda, yang menjamin partisipasi, keadilan, kesetaraan, martabat, dan tidak diskriminatif.
"Selain itu, tata kelola pemerintahan yang inklusif juga melindungi kebebasan di ruang publik serta kebebasan beragama atau berkeyakinan di dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya. (Antara)