Suara.com - Negara perlu melakukan 4 rekomendasi dari S etara Institute untuk memajukan toleransi di daerah masing-masing. Rekomendasi tersebut dihasilkan Setara Institute merujuk pada penelitian indeks kota toleran (IKT) sejak tahun 2015 sampai 2021.
Ada empat hal yang memengaruhi peningkatan indeks toleransi suatu daerah, yakni kualifikasi kepemimpinan, kearifan lokal dan budaya, forum kerukunan dan kebangsaan, serta tata kelola pemerintahan yang inklusif.
"Setara Institute merekomendasikan empat langkah pemajuan toleransi," kata Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Rekomendasi pertama adalah peningkatan kapasitas kerukunan dan kebangsaan bagi calon pemimpin daerah yang dapat diinisiasi oleh sejumlah pihak.
Baca Juga: PT KAI Tertibkan Aset Seluas 2.355 Meter di Medan, dari Rumah Makan hingga Penitipan Kendaraan
Pihak-pihak yang dapat menginisiasi peningkatan kapasitas itu antara lain partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai instansi penyelenggara pemilihan kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai instansi pengelola otonomi daerah, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai instansi penguatan wawasan kebangsaan.
Kedua, lanjutnya, Setara Institute merekomendasikan pemda menerbitkan regulasi penganggaran pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Regulasi tersebut mewajibkan pengalokasian dua sampai lima persen dari total anggaran daerah untuk penyelenggaraan kegiatan penguatan kerukunan, seperti dialog, ruang publik, dan fasilitasi perayaan hari besar keagamaan.
Ketiga, Setara Institute merekomendasikan kepada pemda untuk menyelenggarakan magang lintas daerah bagi para aparatur daerah.
Hal tersebut, menurut dia, merupakan bentuk penguatan kapasitas diri dan pembelajaran suatu daerah dalam melihat cara pemajuan toleransi dan kerukunan di berbagai daerah lain.
Baca Juga: Nikmati Promo Tiket Penerbangan Domestik di Garuda Indonesia Online Travel Fair
"Yang keempat, Setara Institute merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk mengarusutamakan tata kelola pemerintah yang inklusif, guna mendukung terwujudnya kesetaraan, partisipasi, dan toleransi, dengan menciptakan lingkungan yang memunculkan suasana keterlibatan, rasa hormat, dan koneksi dari berbagai kelompok, serta melibatkan kekuatan yang beragam dari perbedaan etnis, agama, budaya, dan gender," jelasnya.
Di samping itu, tata kelola pemerintah yang inklusif juga dapat terwujud melalui pemberdayaan terhadap masyarakat yang terpinggirkan.
Tata kelola pemerintahan inklusif adalah penyelenggaraan program serta kegiatan oleh pemda, yang menjamin partisipasi, keadilan, kesetaraan, martabat, dan tidak diskriminatif.
"Selain itu, tata kelola pemerintahan yang inklusif juga melindungi kebebasan di ruang publik serta kebebasan beragama atau berkeyakinan di dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara," ujarnya. (Antara)