Cecar Saksi Jemmy Setiawan, KPK Usut Pertemuan Tersangka Abdul Gafur di Musda Demokrat Kaltim

Kamis, 31 Maret 2022 | 11:24 WIB
Cecar Saksi Jemmy Setiawan, KPK Usut Pertemuan Tersangka Abdul Gafur di Musda Demokrat Kaltim
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (kedua kanan) saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Politisi Partai Demokrat, Jemmy Setiawan dalam kasus suap barang dan jasa serta izin lahan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara atau PPU. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mencecar Jemmy soal pertemuannya dengan Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud yang kini berstatus tersangka dalam kasus tersebut. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, materi pertanyaan penyidik yakni, pertemuan Jemmy dengan tersangka Abdul terkait membahas Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat.  

"Dikonfirmasi antara lain mengenai adanya pertemuan dengan tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) terkait kegiatan musyawarah daerah atau Musda pengurus daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur," kata Ali Fikri, Kamis (31/3/2022).

Adapun pemeriksana terhadap Jemmy berlangsung, Rabu kemarin. 

Baca Juga: Eks Gubernur Riau Annas Maamun Ajukan Praperadilan, KPK: Harus Kami Hadapi

Selain itu, kata Ali, penyidik juga mengonfirmasi terkait dugaan adanya pihak- pihak turut menerima aliran dana dari Abdul Gafur.

Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis danAchmad Zuhdi alias Yudi, pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap. 

Mereka ditangkap di sebuah mal di kawasan Jakarta.

Dalam kasus ini, KPK menyita uang sebesar Rp 1 miliar  dan Rp 447 juta di dalam rekening milik tersangka Nur. 

Nur diduga berperan sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Pakai Rompi KPK Lagi di Usia 81 Tahun, Ini Kasus yang Menjerat Annas Maamun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI