Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto memberikan tanggapan mengenai deklarasi APDESI.
Seperti diketahui, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyerukan dukungan Jokowi 3 periode.
Dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Bambang menyebut bahwa deklarasi tersebut merupakan keinginan Apdesi yang tidak dapat dilarang.
Meski demikian, Bambang mengatakan bahwa ada aturan negara yang telah disepakati terkait masa jabatan presiden.
"Itu kan maunya Apdesi, kalau orangnya mau ya boleh, tapi republik ini bersepakat kita berbangsa dan bernegaranya," kata Bambang Wuryanto, seperti dikutip dari makassar.terkini--jaringan Suara.com, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut, Bambang mengatakan bahwa saat ini TAP MPR yang memungkinkan untuk mengubah ketentuan UUD soal masa jabatan presiden sudah tak berlaku.
Menurutnya, ketentuan soal itu hanya diatur lewat undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah.
Kemudian, ia menyinggung bahwa dalam undang-undang, pencalonan presiden diajukan oleh parpol atau gabungan parpol.
Selain itu, parpol tersebut juga harus memenuhi syarat ambang batas 20 persen suara di parlemen.
Oleh sebab itu, deklarasi Apdesi tersebut tidak memenuhi syarat.
"Ada nggak disitu gabungan Apdesi, keluar aspirasi ya boleh," jelasnya.
Ia menyebut, suara PDIP soal usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan sudah jelas.
"Saya kader partai, pembawa partai, gitu loh yang dalam ini taat lah kepada perintah ketum," ungkapnya.
Sebelumnya dikabarkan, ribuan kepala desa tersebut mendukung adanya wacana Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiga periode.
Ketua Umum APDESI menyebutkan hal tersebut sebagai timbal balik atas dikabulkannya tuntutan yang diajukan APDESI.