Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?

Kamis, 31 Maret 2022 | 10:13 WIB
Dewa Perangin Angin Cs Kembali Diperiksa Kasus Kerangkeng Manusia Hari Ini, Akankah Ditahan?
Warga mengamati ruang kerangkeng manusia yang berada di kediaman pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Rabu (26/1/2022). ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara kembali memeriksa putra Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin, Dewa Perangin Angin. Dewa diperiksa bersama tujuh tersangka lainnya dalam kasus kerangkeng manusia.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pemeriksaan terhadap Dewa dan tujuh tersangka lainnya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

"Pemeriksaan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," kata Hadi kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).

Selain memeriksa delapan tersangka, kata Hadi, penyidik juga akan memeriksa Dinas Sosial dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri

"Koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI Jakarta," katanya.

Dalih Kooperatif

Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non-aktif. Salah satu tersangka ialah Dewa Perangin Angin putra dari sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka yakni Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Tak Ditahan, Praktisi Hukum: Aneh, Ada Apa?

Pada Jumat (25/3) pekan lalu delapan tersangka menjalani pemeriksaan. Tujuh tersangka datang lebih dulu sejak siang. Sedangkan, Dewa Perangin Angin datang diam-diam pada malam hari.

Belakangan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan bahwa penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, para pelaku penyiksaan terhadap anak kerangkeng hingga menewaskan korban jiwa, korban cacat, trauma dan stress ini dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan di Polda Sumatera Utara, Sabtu (26/3) kemarin sore.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI