Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri

Kamis, 31 Maret 2022 | 10:04 WIB
Hari Ini, Korban Kerangkeng Manusia Di Rumah Bupati Langkat Akan Melapor Ke Bareskrim Polri
Kondisi Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) akan melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang di kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Bareskrim Polri pada Kamis (31/3/2022).

Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP-HAM) yang terdiri dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) ini membuat laporan polisi mewakili empat orang korban kerangkeng manusia tersebut.

"Iya betul, nanti kami ke Bareskrim. Bukti yang disiapkan yaitu kesaksian korban berdasarkan hasil investigasi melalui wawancara mendalam terhadap empat orang korban," kata Anggota Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus saat dihubungi, Kamis (31/3/2022).

Dia menyebut laporan ini ditujukan untuk mendorong pihak kepolisian untuk serius memproses kasus temuan pelanggaran HAM ini hingga ke aktor intelektualnya.

Baca Juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tak Ditahan, Pengacara: Statusnya Tahanan Kota

"Mengingat perkembangan proses hukum kasus Kerangkeng Langkat yang beredar bahwa Polda Sumut belum dapat mengakomodir pasal-pasal yang dilanggar dan hanya menyasar pada aktor lapangan," ujarnya.

Diketahui, perkembangan terkini dari kasus ini adalah Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut. Salah satu tersangka adalah Dewa Perangin Angin, putra sang bupati.

Tujuh tersangka dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 Tahun Penjara. Mereka adalah Dewa Perangin Angin, HS, IS, TS, RG, JS, dan HG.

Sedangkan dua tersangka lainnya selaku penampung dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara. Mereka yakni SP dan TS.

Dewa Perangin Angin dan tujuh tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut dari hari Jumat hingga Sabtu. Tujuh tersangka datang sejak siang. Sementara Dewa datang diam-diam pada malam hari.

Baca Juga: Istri Mantan Bupati Langkat Diperiksa Polda Sumut Terkait Kasus Kerangkeng Manusia

Namun demikian, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penyidik memutuskan untuk tidak menahan para tersangka. Alasannya, karena para tersangka tersebut dinilai kooperatif.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan," kata Tatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI