Suara.com - Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta membolehkan restoran atau tempat makan tetap buka selama bulan Ramadhan.
Namun, kata Riza, pihak restoran atau tempat makan, diwajibkan memakai tirai untuk menghormati umat muslim yang berpuasa.
"Ya seperti tahun lalu kan kita tetap mengatur agar restoran-restoran yang dibuka di bulan suci Ramadhan tetap bisa mengatur ya, menghormati yang puasa di antaranya di tutup dengan tirai pembatas," ujar Riza di Balai Kota, Kamis (31/3/2022).
Politisi Partai Gerindra itu menuturkan aturan pemasangan tirai sudah diterapkan seperti Ramadhan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Hukum Puasa Setengah Hari di Bulan Ramadhan Bagi Anak-anak, Bolehkah? Simak Penjelasannya!
"Sebetulnya sudah menjadi satu aturan lah seperti tahun-tahun sebelumnya sudah biasa ya bagi restoran yang buka di bulan suci Ramadhan untuk menghormati yang puasa ya," katanya.
Pemerintah pusat juga telah memperbolehkan kegiatan buka puasa, dengan aturan menjaga jarak dan tidak mengobrol.
Riza juga mengingatkan agar saat kegiatan buka puasa, masyarakat memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19
Yakni menjaga jarak dan tidak banyak berbicara saat buka puasa bersama.
"Bagi yang berbuka makan di restoran juga harus diperhatikan jangan sampe ketika makan itu terjadi droplet kan (percikan cairan) banyak bicara seperti yang sudah disampaikan satgas pusat. Diusahakan tidak ada banuak bicara ketika makan karena membuka masker sehingga tidak terjadi penularan Covid-19," katanya menambahkan.
Baca Juga: Siap-Siap! Harga Pangan di Jakarta Diprediksi Naik hingga 40,35 Persen Jelang Lebaran