Suara.com - Kisruh soal pemecatan dr. Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indoensia atau IDI terus berlanjut. Mantan Menteri Kesehatan ini disinyalir melakukan pelanggaran. Lalu pertanyaan muncul dari warganet, apakah dokter wajib masuk IDI?
Apakah dokter wajib masuk IDI? Bagaimana jika seorang dokter tidak bergabung dengan organisasi profesi tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebaiknya lihat dulu bagaimana latar belakang dr. Terawan menuai kontroversi.
Berawal dari metode pengobatan 'cuci otak', dr. Terawan mulai dikenal khalayak karena banyak yang merasa tertolong. Bahkan deretan pejabat tanah air pernah merasakan 'cuci otak' oleh dr. Terawan.
Namun metode ini menjadi bumerang karena menurut IDI caranya menyalahi aturan, undang-undang serta kode etik profesi. Ujungnya, dr. Terawan terancam dicabut izin praktiknya oleh IDI.
Dicabutnya izin praktik ini berkaitan dengan pertanyaan di atas, apakah dokter wajib masuk IDI?
Seorang dokter umum menjawab pertanyaan ini di laman Quora dengan menjelaskan seorang dokter bisa mendapatkan izin praktik jika mendapat rekomendasi dari IDI.
Lalu bagaimana jika dokter tak masuk jadi anggota IDI?
"Dokter tersebut tidak dapat berpraktik secara legal karena untuk membuat surat izin praktik membutuhkan rekomendasi dari IDI."
Jawaban serupa juga ditulis oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik di salah satu rumah sakit milik pemerintah.
Baca Juga: Staf Terawan Minta Polisi Usut Penyebar Video Sidang MKEK Soal Pemecatannya dari IDI
Ia mengatakan semua persyaratan berkaitan dengan izin praktik harus melalui IDI, termasuk mendapat surat kompotensi dokter untuk dokter umum dan surat tanda registrasi.
BERITA TERKAIT
Berapa Usia Ideal Perempuan Program Bayi Tabung? Ini Penjelasan Dokter
11 April 2025 | 19:44 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI