Apakah Dokter Wajib Masuk IDI? Berkaca dari Kasus dr. Terawan yang Dipecat oleh MKEK IDI

Kamis, 31 Maret 2022 | 08:28 WIB
Apakah Dokter Wajib Masuk IDI? Berkaca dari Kasus dr. Terawan yang Dipecat oleh MKEK IDI
Ilustrasi dokter, apakah dokter wajib masuk IDI. (Pixabay/parentingupstream)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kisruh soal pemecatan dr. Terawan Agus Putranto dari Ikatan Dokter Indoensia atau IDI terus berlanjut. Mantan Menteri Kesehatan ini disinyalir melakukan pelanggaran. Lalu pertanyaan muncul dari warganet, apakah dokter wajib masuk IDI?

Apakah dokter wajib masuk IDI? Bagaimana jika seorang dokter tidak bergabung dengan organisasi profesi tersebut? Sebelum menjawab pertanyaan ini, sebaiknya lihat dulu bagaimana latar belakang dr. Terawan menuai kontroversi.

Berawal dari metode pengobatan 'cuci otak', dr. Terawan mulai dikenal khalayak karena banyak yang merasa tertolong. Bahkan deretan pejabat tanah air pernah merasakan 'cuci otak' oleh dr. Terawan.

Namun metode ini menjadi bumerang karena menurut IDI caranya menyalahi aturan, undang-undang serta kode etik profesi. Ujungnya, dr. Terawan terancam dicabut izin praktiknya oleh IDI.

Baca Juga: Staf Terawan Minta Polisi Usut Penyebar Video Sidang MKEK Soal Pemecatannya dari IDI

Dicabutnya izin praktik ini berkaitan dengan pertanyaan di atas, apakah dokter wajib masuk IDI?

Seorang dokter umum menjawab pertanyaan ini di laman Quora dengan menjelaskan seorang dokter bisa mendapatkan izin praktik jika mendapat rekomendasi dari IDI.

Lalu bagaimana jika dokter tak masuk jadi anggota IDI?

"Dokter tersebut tidak dapat berpraktik secara legal karena untuk membuat surat izin praktik membutuhkan rekomendasi dari IDI."

Jawaban serupa juga ditulis oleh Kepala Bidang Pelayanan Medik di salah satu rumah sakit milik pemerintah.

Baca Juga: CEK FAKTA: Banyak Dokter Keluar IDI dan Mendirikan IDSI Sebagai Tandingan, Benarkah?

Ia mengatakan semua persyaratan berkaitan dengan izin praktik harus melalui IDI, termasuk mendapat surat kompotensi dokter untuk dokter umum dan surat tanda registrasi.

"Saat ini proses untuk mendapatkan surat kompetensi dokter (dokter umum) dan registrasi dokter masih melalui Ikatan Dokter Indonesia."

"Jadi kalau tidak masuk IDI maka tidak bisa mengurus surat kompetensi dan surat tanda registrasi dokter. Bila tidak surat tanda registrasi, maka tidak bisa mengurus surat izin praktik," jelasnya.

Meski begitu dr. Terawan masih mendapat dukungan dari sederet pejabat yang pernah ia tangani seperti Dahlan Iskan, Prabowo Subianta dan Aburizal Bakrie.

Aburizal Bakrie bahkan mengaku berhutang nyawa pada dr. Terawan karena ia pernah selamat dari serangan stroke berkat tangan dingin Terawan.

"Bahkan saya ini pernah hutang nyawa, karena beliau dengan metode "cuci otak"-nya pernah menyelamatkan saya dari serangan stroke yang fatal," ujarnya melalui Twitter pribadi @aburizalbakrie.

Demikian penjelasan tentang apakah dokter wajib masuk IDI. Semoga informasi ini bisa menjawab rasa penasaran warganet.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI