Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Nagreg Berlangsung Hari Ini, Ahli Forensik Akan Dihadirkan

Kamis, 31 Maret 2022 | 08:08 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli Nagreg Berlangsung Hari Ini, Ahli Forensik Akan Dihadirkan
Ilustrasi hukum (istockphoto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat yang melibatkan Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto, Kamis (31/3/2022) hari ini. Dokter forensik yang mengautopsi dua jenazah akan dihadirkan dalam perisidangan.

Demikian hal itu disampaikan oleh Oditur Militer Tinggi II Jaka, Kolonel Sus Wirdel Boy kepada wartawan hari ini. Ahli tersebut bernama dr Zaenuri Syamsu Hidayat.

"Hadir cuman dr Zaenuri saja," ungkap Wirdel kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi dan Salsa di Nagreg.

Baca Juga: Lika-liku Model Yasmeena Ali yang Keluar dari Agama Islam, Beralih Jadi Bintang Film Porno hingga Nyaris Dibunuh Ayahnya

Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, namun justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia, sedangkan Handi masih hidup.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, selain Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, Pengadilan Militer II Tinggi Jakarta juga menghadirkan tujuh saksi lainnya.

Mereka adalah Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militerb mendakwa Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.

Baca Juga: Dicekoki Miras Hingga Digilir Dua Pria, Kisah Pilu Ibu Pembunuh Bayi di Cipocok Jaya Serang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI