Suara.com - Staf Khusus Eks Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrato, Jajang Edy Prayitno, meminta polisi mengusut beredarnya video pembacaan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di media sosial.
Jajang menyebut video ini diduga bermaksud untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik Terawan.
"Kami minta polisi segera mengusut dan menggali motif unggahan video tersebut yg telah menimbulkan keonaran terkait dengan kasus ini, termasuk apakah ada motif untuk mencoreng dan mencemarkan nama baik dokter Terawan," kata Jajang, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) semestinya berlangsung tertutup, dia mempertanyakan kenapa video tersebut bisa tersebar ke publik.
Baca Juga: CEK FAKTA: Banyak Dokter Keluar IDI dan Mendirikan IDSI Sebagai Tandingan, Benarkah?
"Apa tujuan penyebaran video itu? Untuk mempermalukan dokter Terawan atau sengaja merusak nama baik IDI sendiri?," ucapnya.
Jajang berharap pihak kepolisian memeriksa kemungkinan adanya oknum anggota IDI ikut mengunggah video tersebut di sosial medianya.
“Untuk itu sekali lagi diharapkan agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas penyebaran video tersebut dan menangkap pelakunya yang telah menimbulkan keonaran dan kegaduhan di masyarakat serta telah mencemarkan nama baik dokter Terawan Agus Putranto," tutup Jajang.
Diketahui, Hasil rapat sidang khusus MKEK IDI memutuskan pemberhentian secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dr. dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga: Terpopuler Kesehatan: Indikasi Dokter Terawan Tak Patuh IDI, Ciri Kanker Tiroid yang Jarang Disadari
Abdul Azis menyebut pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja sejak tanggal ditetapkan.