Heboh karena Dukung Jokowi Tiga Periode, Ketum APDESI Protes Nama Asosiasinya Dicatut untuk Kepentingan Politik

Rabu, 30 Maret 2022 | 22:21 WIB
Heboh karena Dukung Jokowi Tiga Periode, Ketum APDESI Protes Nama Asosiasinya Dicatut untuk Kepentingan Politik
Presiden Jokowi saat berpidato dalam acara Silatnas Apdesi di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/202). (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Acara Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau APDESI di Istora Senayan, Jakarta pada Selasa (29/3/2022) malah berbuntut panjang. Kali ini muncul Ketua Umum APDESI Arifin Abdul Majid yang menyebut kalau asosiasinya dicatut untuk kepentingan politik.

Melalui surat resminya, APDESI yang dipimpin oleh Arifin Abdul Majid merupakan asosiasi yang sah bahkan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2016. Ia protes kalau namanya malah digunakan oleh orang lain.

"Organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia disingkat APDESI, mengutuk keras penggunaan nama organisasi kami yang dilakukan oleh orang-orang tertentu dan menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa yang bergabung dalam organisasi kami meminta perpanjangan masa jabatan presiden," kata Arifin dalam surat pernyataan sikapnya yang dikutip Suara.com, Rabu (30/3/2022).

Dalam surat itu, Arifin juga mempertanyakan mengapa pemerintah masih memperbolehkan nama APDESI digunakan oleh orang yang tidak memiliki hak.

Ia juga menyesalkan nama APDESI digunakan untuk menjadi alat dukungan Jokowi tiga periode.

Selanjutnya, Arifin meminta kepada Polri untuk bisa mengungkap aktor intelektual dari penggiringan isu seolah-olah APDESI mendukung perpanjangan masa jabatan presiden.

"Serta telah mencemarkan kehadiran bapak Presiden Republik Indonesia seolah-olah Bapak Presiden hadir di acara tersebut karena akan mendapat dukungan untuk biasa menjadi presiden tiga periode dari seluruh anggota APDESI," ungkapnya.

Dalam surat tersebut juga dicantum keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0001295.AH.01.08. Tahun 2021 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia.

Dalam ketetapan itu tertera susunan pengurus dan pengawas seperti Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekretaris Jenderal Muksalmina, Bendahara Umum Tasman, Ketua Suhardi, Sekretaris Ipung Surya Purna Nugraha, Anggota Patrika Susana dan Warson.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara Soal Wacana Jabatan 3 Periode

Tidak ada nama Surtawijaya yang pada acara Silatnas kemarin disebut sebagai Ketum APDESI. Ketetapan itu dikeluarkan Kemenkumham pada 20 September 2021.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI