Suara.com - Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta memastikan pengadaan baju dinas dengan anggaran sebesar Rp 1,7 miliar telah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekretaris DPRD DKI Jakarta Firmansyah mengatakan, Pasal 12 PP tersebut menjelaskan, pakaian dinas dan atribut Pimpinan dan Anggota DPRD setiap tahunnya mendapat lima setel.
Rinciannya, terdiri dari dua pakaian sipil harian, satu pakaian sipil resmi, satu pakaian dinas harian lengan panjang, dan satu pakaian yang bercirikan khas daerah.
"Saya tegaskan bahwa Rp 1,7 miliar ini untuk 106 pimpinan dan anggota, serta masing-masingnya mendapat lima setel," ujar Firmansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Soal Anggaran Pakaian Dinas Rp1,7 Miliar, Legislator: Kami Gak Tahu untuk Apa Aja
Firmansyah juga memastikan tidak ada kenaikan anggaran dari tahun sebelumnya dan sudah terencana dan terinput di e-budgeting.
"Bicara masalah angka anggaran itu sudah ada di budgeting. Kami tuangkan karena sudah masuk perencanaan," ucapnya.
Firmansyah merinci harga masing-masing baju dinas tersebut, diantaranya yakni Rp 4,9 juta untuk dua pakaian sipil harian, Rp 2,7 juta untuk satu pakaian dinas harian lengan panjang, Rp 3,6 juta untuk satu pakaian sipil resmi, dan Rp 3,6 juta untuk pakaian khas daerah
"Itu sudah termasuk ongkos jahit. Sedangkan bahan baju dinasnya menggunakan wol," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan Rp 1.746.645.560 atau atau Rp 1,7 Miliar untuk pengadaan pakaian dinas dan atribut DPRD DKI Jakarta.
Hal tersebut terlihat dalam penganggaran alokasi pengadaan paket untuk Baju Dinas dan Atribut DPRD yang diunggah melalui situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) yaitu sirup.lkpp.go.id dan dokumen APBD DKI Jakarta 2022.
Dari situs Sirup LKPP disebutkan, bahwa pemilihan penyedia pakaian dinas dan atribut DPRD DKI dengan proses tender akan digelar Mei 2022. Untuk kode RUP pengadaan tersebut yakni 33763197 dengan nama KL/PD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta, Satuan Kerja Sekretariat DPRD.
Adapun pengadaan baju dinas dan atribut DPRD bersumber dari APBD DKI 2022
Berikut rinciannya dari anggaran pengadaan baju dinas :
Untuk pakaian sipil harian (PSH) yaitu sebanyak 212 stel dengan total anggaran Rp 582.673.520. Lalu, untuk pakaian dinas harian anggota DPRD sebanyak 106 stel yakni total anggaran Rp 316.099.320
Kemudian untuk pakaian sipil resmi sebanyak 106 stel dengan anggaran Rp 423.327.960. Juga pakaian daerah sebanyak 106 stel dengan total Rp 423.327.960.
Sementara untuk jasa analisa laboratorium sebanyak tiga sampel dengan total anggaran Rp 1.306.800. Sehingga, total anggaran seluruh pakaian dinas dan jasa analisa laboratorium berjumlah Rp 1.746.645.560.