Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sita uang Rp200 juta dalam penetapan tersangka eks Gubernur Riau, Annas Maamun. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBDP Tahun 2014 dan R-APBD Tahun 2015 Provinsi Riau.
Dalam penetapan tersangka Annas Maamun, KPK sudah memeriksa sebanyak 78 saksi dalam proses penyidikan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu, Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode 2009 sampai 2014.
"Dalam proses penyidikan perkara ini, tim penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Baca Juga: Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun
Konstruksi perkara hingga menjerat Annas Maamun setelah dirinya menyuap hampir seluruh anggota DPRD Riau tahun 2009 sampai 2014 hingga ratusan juta.
Pemberian suap tersebut setelah adanya kesepakatan dengan Johar Firdaus ketika itu masih menjabat Ketua DPRD Riau.
Kesepakatan itu mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni. Dimana, awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
"Tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas agar usulannya tersebut dapat disetujui," ucap Karyoto.
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka Annas Maamun," Karyoto menambahkan.
Baca Juga: Politisi Demokrat Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Bupati Penajam Paser Utara
Setelah usulan disetujui oleh Johar Firdaus, Annas Maamun sejak September 2014 mulai memberikan sejumlah uang mencapai ratusan juta kepada anggota DPRD Riau.
"Melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," imbuhnya
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.
Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.