Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai tersangka kasus suap pengesahan R-APBDP tahun 2014 dan R-APBD tahun 2015 Provinsi Riau. Kekinian Annas langsung dilakukan penahanan.
"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AM (Annas Maamun), Gubernur Riau periode 2014-2019," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).
Kasus ini merupakan pengembangan atas perkara yang telah menjerat eks Bupati Rokan Hulu Suparman periode tahun 2009 sampai 2014 dan Mantan Ketua DPRD Provinsi Riau, Johar Firdaus periode tahun 2009 sampai 2014.
Karyoto menjelaskan kontruksi perkara Annas Maamun hingga kembali ditetapkan sebagai tersangka. Pada 2004 sampai 2019 mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.
Baca Juga: Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK Terkait Kasus Korupsi
Lebih lanjut, kata Karyoto dalam usulan yang diajukan oleh tersangka AM (Annas Maamun) tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni.
Dimana, awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Adanya usulan anggaran tersebut agar terjadi kesepakatan, Annas Maamun menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas kepada seluruh anggota DPRD Riau saat itu periode 2009 sampai 2014.
"Tersangka AM (Annas Maamun) diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas agar usulannya tersebut dapat disetujui," ucap Karyoto
"Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan tersangka Annas Maamun," imbuhnya.
Baca Juga: Tidak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Eks Gubernur Riau Annas Maamun Terkait Kasus Korupsi
Setelah usulan disetujui oleh Johar Firdaus, Annas Maamun sejak September 2014 mulai memberikan sejumlah uang mencapai ratusan juta kepada anggota DPRD Riau.
"Melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta," imbuhnya
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari kepada Annas Maamun. Terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Tersangka Annas Maamun sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana
Untuk diketahui, Annas merupakan mantan terpidana korupsi alih fungsi hutan Riau. Pada Oktober 2019 lalu, ia mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan pengurangan masa hukuman.
Pada 21 September 2020, Annas Maamun dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.